Brio saya baru 2 mingguan. STNK dan polis asuransi belum keluar (all risk - ABDA). Kemarin waktu dipakai di jalan raya di depan ada truk dan kaca depan terkena kerikil/batu kecil hingga gompal/retak. Mohon pencerahan dan saran dari om om disini :
1. Apakah bisa klaim ganti kaca depan baru ?
2. Kalau bisa berarti nunggu polis keluar ?
3. Kalau kaca diganti, KF bisa di klaim juga ? (Huperoptic)
4. Mungkin om om ada yg pake ABDA juga, bagaimana pengalaman klaim di sana ?
Tks