ASURANSI KECELAKAAN BERKENDARAAN

  • Share to share :
    Info wajib baca sebagai warga indonesia.
    *ASURANSI KECELAKAAN BERKENDARAAN*


    Sekilas info bagi yg blm memahinya. _COBA BACA DAN LIHAT ''STNK'' ANDA_ !!!


    *Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ* ? coba rekan2 cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Terus SWDKLLJ apakah itu ? kegunaannya untuk apa ?


    SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ masing-masing bayar pajak kendaraan, otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc akan dikenai tarif Rp 35rb. Sedang untuk jenis sedan, jip dan lain-lain sebesar Rp143 rb.


    Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila berjalan kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada _*Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu*_ :


    - Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta


    - Cacat (Maksimal), sebesar Rp 25 juta


    - Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta


    - Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 juta


    *Bagaimana caranya dapatkan santunan ?*


    1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.


    2. Isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).


    3. Jika korban luka2 jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.


    4. Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan. sejak mulai terjadinya musibah atau tak diakukan penagihan kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.


    Oh ya, santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang/pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.


    _Jadi kita harus tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya_....!


    *Kirim ke teman dan keluarga anda smg bermanfaat, Karena tidak pernah ada sosialisasi Soal ini.*


    Sent from my SM-J500G using Tapatalk


  • Baru-baru ini ada teman yang kecelakaan, doi ada askes (BPJS),


    BPJS baru mau menanggung biaya rawat dan operasi setelah ada 'surat' dari Jasa raharja.


    Sehubungan dengan Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta , Apakah dalam bentuk cash?


    10 jt max bukan dlm bentuk tunai om,tp JR langsung bayar ke RS,jd korban tdk perlu bayar lg. Tp klo lebih dr 10jt,baru sisanya ditanggung BPJS. Besarannya berapa saya jg kurang paham. Mungkin sebesar jatah kita di BPJS ikut golongan berapa.


  • 10 jt max bukan dlm bentuk tunai om,tp JR langsung bayar ke RS,jd korban tdk perlu bayar lg. Tp klo lebih dr 10jt,baru sisanya ditanggung BPJS. Besarannya berapa saya jg kurang paham. Mungkin sebesar jatah kita di BPJS ikut golongan berapa.


    ooo begitu, sip infonya..


    Saya pernah dengar, kalo misal kecelakaan dan cidera karena tidak mematuhi peraturan lalu lintas, misal nerobos lampu merah, nggak pakai helm, nggak punya SIM, dsb.. Asuransi Jasa raharja nya jadi hangus?

  • ooo begitu, sip infonya..


    Saya pernah dengar, kalo misal kecelakaan dan cidera karena tidak mematuhi peraturan lalu lintas, misal nerobos lampu merah, nggak pakai helm, nggak punya SIM, dsb.. Asuransi Jasa raharja nya jadi hangus?


    Betul hangus om, saya kebetulan pernah jadi biang kecelakaan, korbannya yang ngalangin jalan saya minta ganti banyak


    Saya bilang ok asuransi jasa raharjanya saya ambil sendiri ya


    Orangnya nolak hehe jd bayar rs dia sajah deh


    Kata om saya kok dikasi cash yah, dia orang jasa raharja... Bingung jdnya