Posts: 230
Threads: 9
Joined: Dec 2013
Reputation:
3
Just a reminder:
KETENTUAN PIDANA
Pasal 287 ayat (4) : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Waktu itu temen ada yang menggunakan toa-toa dan tidak memiliki izinnya, pas razia dikenakan RP. 1.000.000,-
Ini sekedar sharing aja yah
Salam
ZABOEY
HBC-JKT 007
Posts: 8
Threads: 1
Joined: May 2014
Reputation:
0
Toa2 bagus juga tuh, secara gw kan pedagang. Mungkin bs skalian dagang. "Cek ig kita dong sis" hahaha. By the way itu pasang kena brp? Bagus gak? Ama skalian lampunya kan?